Anis Byarwati: Pemerintah Harus Miliki Desain Besar Atasi Masalah Pertanahan

12-11-2021 / B.A.K.N.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati foto bersama usai memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (11/11/2021). Foto: Taufan/Man

 

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan, pemerintah masih memberikan kepemilikan tanah kepada korporasi, dan tidak memberikan kepemilikan kepada petani, sehingga tidak bisa mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah. Sementara menurutnya, pemerintah bisa memberikan kepemilikan tanah kepada petani dalam skala kecil-kecil.

 

“Ketidakmampuan pemerintah mencapai tujuan reforma agraria, sebagai sebuah kegagalan. Seharusnya pemerintah memiliki desain besar untuk mengatasi masalah-masalah tanah di Indonesia. Efek dari sikap pemerintah ini sangat besar, karena petani-petani kecil tidak bisa mendapatkan haknya untuk memiliki tanah,” tandas Anis saat memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (11/11/2021)

 

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyadari, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) oleh sebagian kalangan dianggap ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Namun setelah diteliti dengan seksama, Anis menilai UU ini sama sekali tidak ketinggalan zaman.

 

“Justru harus diperkuat, karena UU ini merupakan jiwa bagi persoalan agraria di tanah air, jika persoalan tanah hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi, maka konflik kesenjangan kepemilikan tanah tidak akan berakhir,” kilah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

“Perbedaaan cara pandang tentang sumber daya alam, yaitu kepemilikan tanah antara masyarakat umum dengan pemilik modal, menjadi akar masalah. Jika cara pandang ini dibiarkan sendiri-sendiri, maka petani dan pemilik modal akan selalu berhadapan, Ini yang menyebabkan reforma agraria tidak bisa mencapai titik temu,” ujarnya.

 

Anis menjelaskan, di masa sidang ini BAKN bertugas menelaah temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan pertanahan dan agraria. Untuk tugas itu, BAKN perlu mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk akademisi untuk membantu dalam menyelesaikan masalah tersebut. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua BAKN Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI terhadap BAKN
21-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi dukungan penuh pimpinan DPR RI terhadap...
BAKN Terima Delegasi Parlemen Malaysia, Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyambut delegasi Public Accounts Committee Parlemen Malaysia dalam sebuah pertemuan...
Libatkan Warga Lokal, Program MBG Turut Tingkatkan Perekonomian Daerah
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Evaluasi Temuan BPK, BAKN Tekankan Tata Kelola Korporasi PT Jasa Marga
05-12-2024 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya penyelesaian terhadap temuan-temuan kuantitatif...